Khazanah

Habib Jindan – Penjelasan Tentang Hak Muslim Atas Muslim Lainnya

Published

on

Sumber Video

Habib Jindan bin Novel bin Jindan memberikan ceramah Malam Jum’at Al Fachriyah 16 Maret 2017, menjelaskan adanya beberapa (enam) hak muslim terhadap muslim lain diantaranya mengurus jenazahnya saat wafat.:

“Hak seorang Muslim atas Muslim lainnya ada enam: (1) Jika engkau bertemu dengannya, maka ucapkan salam, dan (2) jika dia mengundangmu maka datangilah, (3) jika dia minta nasihat kepadamu berilah nasihat, (4) jika dia bersin dan mengucapkan hamdalah maka balaslah (dengan doa: Yarhamukallah), (5) jika dia sakit maka kunjungilah, dan (6) jika dia meninggal maka antarkanlah (jenazahnya ke kuburan).” (HR. Muslim).

Biar kate dia tukang mabuk, tukang zina, tidak pernah shalat sekalipun, namun dia muslim, maka wajib hukumnya untuk mengurus jenazahnya. Jelasnya, tidak mau atau bahkan melarang menshalati jenazah karena beda pilihan politik itu sangat tidak bisa diterima oleh Allah.

Apalagi sampai memasang spanduk di rumah Allah itu merupakan termasuk tindakan dalam kategori penistaan kepada agama, penistaan terhadap Masjid, penistaan kepada Allah, penistaan kepada al-Quran, penistaan kepada Baginda Nabi Muhammad SAW.

Tapi masalahnya dia munafik (alasan mereka). Definisi munafik itu adalah dia secara lahir menunjukkan ke-Islam-an tapi dalam hati sebenarnya kufur. Sedangkan urusan hati itu merupakan urusan Allah SWT.

Tidak ada yg tahu menahu urusan hati manusia lain. Bahkan Baginda Nabi Muhammad SAW diutus bukan untuk mengetahui isi hati setiap manusia. Jadi saat ada yg merasa paling tahu urusan hati manusia lain, dia sudah melampaui kewenangan Rasulullah dan dia sebenarnya sudah mengaku seolah-olah menjadi Tuhan. Siapa lagi yang akan mengaku menjadi Tuhan? Dia adalah Dajjal.

Sumber: Freewill