Wisata

Jejak Penyelamatan Kukang Dari Kepunahan

Published

on

Sumber Video

Kukang merupakan primata imut, lucu dan pemalu. Gerakannya relatif lamban, sehingga mudah ditangkap oleh para pemburu hewan liar.

Kukang adalah hewan nokturnal (berburu di malam hari) yang mulai punah. Kukang adalah satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Kukang dilarang untuk dieksploitasi, seperti diburu, dipelihara, diperjualbelikan maupun dimanfaatkan bagian tubuhnya. Ancaman hukuman memelihara kukang adalah penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Jadi, untuk mencegah dari kepunahan dan agar tidak melawan undang-undang, maka jangan sekali-kali menjadi penyebab dengan cara apapun atas kepunahan hewan langka nan imut dan lucu ini.

Berdasarkan data IUCN (International Union for Conservation of Nature), kukang jawa masuk dalam status Kritis (Critically Endangered/CR) atau satu langkah menuju kepunahan di alam. Sementara kukang sumatera dan kukang kalimantan statusnya adalah Rentan (Vulnerable/VU) atau tiga langkah menuju kepunahan di alam.

Sumber Video: Liputan6